Umat islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Sebagai salah satu rukun islam, zakat ditunaikan untuk diberikan utamanya kepada golongan fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah /9 : 103)
Membayar zakat harus dilakukan dengan segera tanpa boleh ditunda, karena zakat merupakan suatu hak yang mesti dibagikan kepada manusia. Zakat merupakan ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta, baik harta perdagangan, tanaman dan lain sebagainya yang mencapai satu nisab dan sampai pada waktu satu haul (satu tahun).
Zakat adalah salah satu rukun Islam, oleh karena itu orang yang mengingkarinya secara mutlak atau mengingkari kadar zakat yang disepakati dianggap kafir, dan orang yang tidak mau menunaikannya boleh diperangi dan diambil harta zakatnya secara paksa. Ini sebagaimana yang terjadi pada masa khalifah Abu Bakar dalam riwayat berikut:
“Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, dan sebagian orang Arab menjadi kafir, lalu Umar berkata, “Mengapa anda mau memerangi orang? Padahal Rasulullah telah bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi manusia kecuali mereka mengucapkan “tiada tuhan selaian Allah”. Maka siapapun yang mengucapkannya berarti darah, jiwa, dan hartanya dijaga kecuali menurut haknya, dan perhitungannya adalah atas Allah.” Lalu Abu Bakar menjawab,” Demi Allah aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika mereka enggan membayar infaq yang telah mereka bayarkan kepada Rasulullah, maka aku akan memeranginya karena keengganan tersebut.” Lalu Umar berkata, “Demi Allah hal itu berarti Allah telah melapangkan hati Abu Bakar, lalu aku tahu, bahwa itulah yang benar.”
Selain itu, zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transedental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
- Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
- Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, sedangkan ia sendiri tidak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
- Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah.
- Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir batin.